Selain aturan seragam, Pemkab Banyuasin juga mulai menerapkan aturan terkait tanda jabatan sesuai Permendagri 10/2024.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).
Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan ...
"Karena itu, kita imbau kepada pemda masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai area zona yang anti diskriminasi khususnya terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita.
Mau pakai seragam pendek boleh ... “Persoalannya sekarang ada pada pemda yang menggunakan pendekatan kekuasaan yang lain dengan dalih otonomi daerah tadi. Diatur lah soal itu, padahal sebetulnya ...
Lalu, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.
Oleh karena itu, ujar Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib ...
Menanggapi apakah mau tetap menerima pakaian seragam dinas yang dibelikan Pemda melalui pihak ketiga, Ia mengaku hingga kini belum melihat baju seragam yang akan dipakai Senin (5/8/2024 ...
“Pemda Provinsi Jabar telah menetapkan penggunaan pakaian seragam pramuka bagi ASN setiap tanggal 14 dan hari pramuka yang tertuang dalam pergub no.15 tahun 2021,’’ seperti tertulis di akun Humas ...
Namun, pemindahan tak bisa dilakukan serta merta. Isu hukum lainnya, tidak seragam regulasi di Pemda. Di beberapa daerah, ada Pemda yang menerapkan sewa untuk SJUT, ada yang mengenakan sewa untuk ...